Struktur Organisasi


Ketua

Muhammad Alfarozi

Wakil Ketua I

-

Wakil Ketua II

-

Wakil Ketua III

-

Wakil Ketua IV

-


Visi Misi


Visi :

Menjadi BAZNAS yang Amanah dan Profesional

Misi :

Meningkatkan kesadaran Umat untuk Berzakat Melalui Baznas

Meningkatkan Penghimpunan dan Pemberdayagunaan Zakat

Meningkatkan Peran Zakat Untuk Menanggulangi Kemiskinan

Meningkatkan Peran Zakat Untuk Menanggulangi Kemiskinan

Melalui Koordinasi dan Sinergi Dengan Lembaga Terkait


Dasar Hukum


Badan Amil Zakat Kabupaten Pasaman dibentuk dan ditetapkan berdasarkan :

Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003